Pantau24jam.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel resmi menetapkan Hatta Hamza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah di Kabupaten Gowa.
Penetapan ini dilakukan sejak 26 September 2024, namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini bermula di Desa Belabori, Dusun Pasotanae, Kabupaten Gowa, saat Hatta Hamza diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban, H. Suradi, namun tidak pernah memperlihatkan lokasi fisik tanah tersebut.
Suradi, yang juga merupakan aktivis Forum Pejuang Rakyat Indonesia dan anggota wartawan Bintang Bayangkara, mengaku telah membayar sebanyak enam kali pada tahun 2013 dengan total Rp174.500.000.
Namun hingga saat ini, tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Lebih parahnya, terungkap bahwa tanah yang dijual Hatta berada dalam sengketa hukum, sehingga kemungkinan besar tidak bisa diperjualbelikan secara sah.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.