Pantau24jam.com– Bisnis rokok ilegal merek HRJ Gold bebas melenggang kangkung dan semakin menggeliat di Sulawesi Selatan.
Keberadaan HRJ Gold ini tidak tersentuh hukum, Bea Cukai di Sulawesi Selatan seakan “dikencingi” oleh para pelaku bisnis ilegal.
Ironisnya, pita cukai rokok HRJ Gold tersebut dimanipulasi dengan label 12 batang, namun berisi 20 batang per bungkus.
Praktik curang ini menggambarkan betapa lemahnya penegakan hukum, dan memberi sinyal bahwa bisnis ilegal ini semakin merajalela tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Dalam situasi ini, masyarakat mempertanyakan efektivitas aparat terkait dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
Apakah Bea Cukai dan pihak kepolisian sudah bekerja maksimal? Ataukah ada celah di mana oknum tertentu justru ikut menikmati hasil dari bisnis haram tersebut?
Beberapa sumber menyebutkan bahwa HRJ Gold memiliki jaringan distribusi yang sangat terorganisir, membuat bisnis ini sulit untuk dihentikan.
Bahkan, meski sudah ada bukti adanya manipulasi pita cukai, pihak berwajib belum menunjukkan langkah tegas untuk memerangi peredaran rokok ilegal ini.
Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, menilai bahwa ini saatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turun tangan dengan langkah yang lebih konkret.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar ada permainan di balik layar yang memperlambat penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aparat kita lemah dalam menanggulangi masalah ini. Jika dibiarkan, bisnis rokok ilegal ini akan terus merajalela dan merugikan negara lebih jauh lagi,” ujarnya.
Sementara itu, para pemasok dan distributor rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga beroperasi di sekitar Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, menunjukkan sikap tertutup ketika dikonfirmasi.
Saat tim media mencoba mendatangi lokasi, mereka enggan memberikan keterangan dan bahkan menutup rapat gudangnya, seolah-olah ingin menghindari perhatian dan pengawasan.