Tuduhan ini muncul setelah Jokowi menyerahkan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ari menjelaskan bahwa penyerahan Keppres tersebut bukanlah tindakan menghindar, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN.
“Tidak ada ‘cuci tangan’ di sini. Ini adalah proses berkelanjutan. Membangun ibu kota tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Ini adalah sebuah perjalanan panjang yang melibatkan semua ekosistem, bukan hanya pusat pemerintahannya,” ujar Ari dalam keterangan pers yang dirilis. Kamis, 10/10/2024.
Ia menekankan bahwa pemindahan dan pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang dengan tahapan yang jelas.
“Kami sudah memiliki grand design yang dibuat oleh Bappenas untuk tahun-tahun mendatang, dan kami akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya akan berakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan tersebut.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai keppres akan menjadi tanggung jawab pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” ujar Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Ahad, (6/10/2024) pagi.
Jokowi menjelaskan bahwa dia tidak dapat mengambil keputusan strategis menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal kurang dari tiga pekan.
Sebelum diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara membutuhkan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan keputusan Jokowi untuk tidak menerbitkan keppres itu, status Jakarta tetap sebagai ibu kota.