Hukum dan kriminal

Keluarga Korban Penganiayaan di Gowa: Mengapa Pelaku Tak Dihukum Berat?

1
×

Keluarga Korban Penganiayaan di Gowa: Mengapa Pelaku Tak Dihukum Berat?

Share this article
Keluarga Korban Penganiayaan di Gowa: Mengapa Pelaku Tak Dihukum Berat?
Keluarga Korban Penganiayaan di Gowa: Mengapa Pelaku Tak Dihukum Berat?

Pantau24jam.com– Kasus penganiayaan berat yang dialami seorang warga Gowa kini tengah memasuki babak baru. Jumat (4/10/2024)

Suminah, istri korban yang selamat dari aksi kekerasan brutal, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada 28 Juli 2024, dengan Nomor LP/19/VII/2024/Sulsel/Res. Gowa/Sek. Tinggi moncong.

banner 325x300

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan di lokasi kejadian, korban mengalami luka serius di leher dan lengan akibat tebasan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

Luka yang diderita korban sangat parah hingga menyisakan cacat permanen.

Meski demikian, keluarga korban mempertanyakan penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa penambahan unsur perencanaan.

Keluarga meyakini bahwa serangan ini sudah direncanakan dengan maksud untuk menghabisi nyawa korban.

“Dengan melihat luka-luka yang dialami korban, kami sangat berharap ada hukuman maksimal bagi pelaku yang jelas memiliki niat jahat,” ujar salah satu keluarga yang juga merupakan aktivis sosial.

Selain mempertanyakan pasal yang dikenakan, Suminah juga berharap agar pemerintah memberikan bantuan untuk proses pengobatan yang membutuhkan biaya besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *