Sorot

Ditolak Mentah-mentah! Kepala BPN Takalar Tolak Wartawan, Ada Apa?

2
×

Ditolak Mentah-mentah! Kepala BPN Takalar Tolak Wartawan, Ada Apa?

Share this article
Ditolak Mentah-mentah! Kepala BPN Takalar Tolak Wartawan, Ada Apa?
Ditolak Mentah-mentah! Kepala BPN Takalar Tolak Wartawan, Ada Apa?

Pantau24jam.com– Sikap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Irvan Tamrin, menjadi sorotan.

Wartawan yang bertugas meliput di kantornya pada Rabu (02/10/2024) mengeluhkan sikap pegawai dan petugas keamanan yang seolah-olah tidak suka dengan kehadiran media.

banner 325x300

Setiap kali jurnalis datang, tatapan mereka menunjukkan ketidaksenangan, bahkan beberapa kali sekuriti secara terbuka menolak keberadaan media.

Padahal, media memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, hal ini tampaknya tidak dipahami oleh Kepala BPN Takalar. Pada hari Jumat (12/09/2024), saat awak media mencoba untuk menemui Irvan Tamrin guna mengonfirmasi beberapa hal terkait pelayanan di Desa Bontoloe, pegawai kantor menyatakan bahwa sang kepala sedang berada di BPN wilayah Makassar.

Ketika media kembali lagi pada Selasa (17/09/2024), mereka kembali merasa tidak dihiraukan dan dibiarkan tanpa kepastian, bahkan sempat dipingpong dari satu pegawai ke pegawai lainnya.

Keadaan semakin tidak nyaman ketika wartawan meminta nomor kontak Irvan untuk memudahkan komunikasi.

Permintaan ini ditolak mentah-mentah, dan mereka diarahkan kembali ke kantor untuk mengurus segala pertanyaan di kemudian hari.

Ketika awak media berusaha untuk bersikap profesional dan mengucapkan pamit, sikap dari pihak kantor BPN justru terkesan risih dan tidak ramah.

Puncaknya, Kepala BPN Takalar, yang sempat dimintai waktu untuk konfirmasi langsung, hanya berkata singkat, “E janganmi,” sembari

berlalu pergi meninggalkan wartawan yang masih berada di ruang Tata Usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *