Breaking News

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Hirup Udara Bebas, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

0
×

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Hirup Udara Bebas, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Share this article
Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Hirup Udara Bebas, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
JAKARTA – pantau24jam.com. Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini. Terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ ini akan menghirup udara bebas usai dapat remisi 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Di lansir dari detik. Ahad, 18/8/2024.

banner 325x300

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *