Takalar,Pantau24jam.com- Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg didampingi Kalapas Takalar menyerahkan SK Keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum Tahun 2024 dalam rangka HUT ke-79 RI di Lapas Kelas II B Takalar, Sabtu 17 Agustus 2024.
Sebanyak 423 Narapidana di Takalar memperoleh remisi umum, dengan rincian Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan 62 orang, remisi 3 bulan 252 orang, remisi 4 bulan 42 orang, remisi 5 bulan 24 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 7 orang.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju” sekaligus dirangkaian dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi para narapidana.
Tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT ke-79 RI bertepatan dengan tiga momentum penting yakni momentum dalam rangka menyongsong Ibu Kota Baru, Pemilihan Presiden dan menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga momen tersebut merupakan masa transisi besar Indonesia, sehingga hari ulang tahun ke-79 RI ini menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia.
“Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara, pembangunan yang dilaksanakan khusunya pembangunan Ibu Kota Negara merupakan simbol dan harapan indonesia untuk bisa meningkatkan investasi dalam ekspor dan menggerakkan ekonomi serta simbol pembangunan yang berperan didalamnya.