Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan dari Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Surat Edaran Bapak Pj. Bupati Jeneponto tentang pelarangan pemasangan baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul di berbagai tempat.
Surat edaran dari Bapak Pj. Bupati Jeneponto, dengan nomor 000.7.6.2/272/JP, secara tegas mengatur lokasi pemasangan APS dan APK, serta melarang pemasangan di fasilitas milik pemerintah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, dan pepohonan di halaman dan taman-taman kota.
Pemasangan APS dan APK di tempat-tempat tersebut telah merusak fisiologi pohon dan estetika kota.
Lokasi yang menjadi fokus penataan dan penertiban di kota kecamatan Binamu meliputi:
1. Seputaran lapangan Passamaturukang
2. Taman Simpang Lima
3. Depan Taman Turatea
4. Taman HV. Worang
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapihan, dan keindahan kota, serta melindungi fasilitas umum dan lingkungan”, ujar Kasatpol PP & Damkar Jeneponto, Saharuddin.