Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, korban tewas berinisial FN saat itu pergi ke lokasi gym bersama adiknya berinisial T dan kekasihnya berinisial AA.
“Korban sempat diajak oleh pacarnya bermain alat gym di lantai dua, tetapi korban lebih memilih ke lantai tiga untuk treadmill,” ujarnya, Rabu, 19/6/2024.
Trias mengatakan, FN atau korban kemudian terjatuh saat menggunakan treadmilll yang posisinya membelakangi jendela yang terbuka. Korban mundur ke belakang dan jatuh keluar melalui jendela.
“Langsung jatuh ke bawah dan akhirnya mengalami kematian. Saat itu, dua adiknya yang mendapat kabar langsung tiba di lokasi untuk kemudian mengevakuasi korban ke RS Untan Pontianak,” jelas Trias.
Tim Inafis Polresta Pontianak tiba ke lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim mengumpulkan barang bukti dan keterangan-keterangan saksi saat kejadian.
“Guna kepentingan penyelidikan, polisi memindahkan korban ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar untuk melakukan visum,” terangnya.
Dari hasil visum, korban mengalami cedera serius pada beberapa bagian tubuhnya. Di antaranya lebam pada dahi kiri dan kanan, pipi serta luka robek pada bagian kepala. Hal ini menjadi penyebab kematian korban.
“Saat pelaksanaan visum juga masih pendarahan di kepalanya meski sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian ada pula fraktur pada kepala dan memar-memar di sekujur tubuh,” ungkapnya.