Babak Baru Pernikahan Manusia dengan Kambing Pakai Syariat Islam di Gresik

Babak Baru Pernikahan Manusia dengan Kambing Pakai Syariat Islam di Gresik

Pantau24jam.com- Kasus pernikahan manusia dengan kambing yang terjadi di Gresik, Jawa Timur telah masusk babak baru. Perkara tersebut segera masuk ke persidangan setelah berkas selesai dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Gresik.

Bacaan Lainnya

Kasus nyeleneh tersebut dijadwalkan akan disidangkan secara perdana pada Kamis (8/12/2022). Walau begitu, masih belum dikonfirmasi apakah sidang kasus pernikahan manusia dengan kambing bakal digelar secara offline atau online.

“Benar berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dari Kejaksaan, dan sudah ada penunjukan hakim untuk persidangan nanti. Kita tetapkan tanggal 8 Desember besok,” terang Humas Pengadiln Negeri Gresik, Fatkur Rochman seperti dikutip dari Jatimnet.com — jaringan Suara.com, Sabtu (3/12/2022).

Dalam kasus ini, ada empat orang yang menjadi terdakwa dan tiga berkas perkara. Fatkur juga menyebut bahwa pelapor kasus ini meminta agar persidangan digelar secara offline. Meski demikian, keputusan belum ditentukan.

Baca Juga:
So Sweet..Ambu Anne Masih Simpan Banyak Kenangan Manis Bareng Kang Dedi Mulyadi, Ada Video Kecupan Sayang, Masih Cinta?

“Surat permohonan sidang secara offline dari pelapor sudah kami terima. Surat itu masih kami pelajari dulu. Jadi belum diputuskan bisa tidaknya sidang offline dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ummi Kulsum wakil Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), selaku pelapor yang meminta agar sidang digelar secara offline menjelaskan alasannya. Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Karena itu, ia berharap sidang bisa digelar secara tatap muka agar berjalan jujur dan adil untuk masyarakat. Selain itu, sidang offline juga dinilai membuat kasus ini menjadi transparan dan bisa diawasi publik.

“Kami bersurat mermintaan sidang secara offline agar persidangan maksimal, jujur, terbuka dan bisa adil terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengawasi secara terbuka,” katanya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Gresik sendiri hingga sekarang masih menggelar sidang pidana secara online. Ini disebabkan karena belum dicabutnya surat edaran Mahkamah Agung terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Peruntungan Astrologi China 3 Desember 2022, Ramalan Harian Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing dan Babi

Sebelumnya, empat orang didakwa dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing. Mereka adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Ariyanto, yang juga merupakan pemilik Pesanggerahan lokasi prosesi pernikahan tersebut.

Lalu ada Arif Saifullah sebagai konten kreator yang menyebarkan video prosesi hingga viral dan Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki. Terakhir adalah sang penghulu pernikahan manusia dengan kambing yang menggunakan syariat Islam, yakni Sutrisna.

Keempat terdakwa itu dijerat dengan kasus dugaan penistaan agama lewat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pos terkait