Terjunkan 30 Jaksa di Kasus Ferdy Sambo, ST Burhanuddin: Ini Perkara Biasa

Terjunkan 30 Jaksa di Kasus Ferdy Sambo, ST Burhanuddin: Ini Perkara Biasa

Pantau24jam.com- Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo mulai masuk ke babak baru. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan upaya hukum lanjutan kasus pembunuhan berencana tersebut.

Bacaan Lainnya

Melansir Wartaekonomi.co.id — jaringan Suara.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan pihaknya dalam menggelar persidangan kasus Brigadir J. Setidaknya 30 jaksa sudah disiapkan untuk menuntaskan kasus Sambo.

Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).

Menurut Jaksa Agung, kasus Ferdy Sambo ini sebenarnya hanya perkara biasa. Tidak ada yang spesifik. Namun yang membedakan dengan kasus lain adalah pelakunya, di mana Sambo bukan orang sembarangan dan merupakan mantan aparat penegak hukum. 

Baca Juga:
Pernah Larang Ceraikan Istri, Dedi Mulyadi Malah Digugat Cerai Bupati Purwakarta

Perkara ini (kasus Sambo) biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” papar Jaksa Agung.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” tegas Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya sudah lengkap.

Keempat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Nantinya, mereka semua akan disidang setelah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:
Masih Bisa! Kode Redeem PUBG Mobile Kamis 29 September 2022

Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Fadil Zumhana. “Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” tandasnya.

Pos terkait