Habis Sudah Kesabarannya, Seorang Ibu di Mataram Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Habis Sudah Kesabarannya, Seorang Ibu di Mataram Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Pantau24jam.com- Seorang ibu bernama Masni (62) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan Safrudin Rahman (43), anak kandungnya, ke polisi atas dugaan merusak gembok rumah dengan linggis. Namun tindakan anaknya tersebut menjadi puncak pematah kesabaran Masni selama ini.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Masni merasa tidak terima dengan sikap anak kandung keduanya yang sudah lama tinggal serumah dengan dirinya tersebut.

Semasa tinggal bersama sang anaknya yang sudah beristri dengan tiga anak, Masni mengaku kerap diperlakukan tidak baik. Bahkan, dia pernah diusir dari rumah dan seluruh barang dagangan warung dibuang oleh Rahman.

Puncak kesabaran Masni habis ketika menghadapi sikap Rahman pada bulan Juni lalu. Rahman merusak gembok pintu rumah dengan linggis.

Baca Juga:
Tembus 500 Ribu Penonton di Hari Pertama Tayang, Pengabdi Setan 2 Bakal Kalahkan KKN di Desa Penari?

“Saya resah dengan sikap anak saya. Makanya, saya laporkan,” ujar Masni yang ditemui di Polsek Mataram, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Safrudin Rahman yang juga ditemui ketika berada di Polsek Mataram mengaku merusak gembok pintu rumah karena Masni tidak merespons saat dirinya meminta untuk dibukakan pintu.

“Saya punya istri juga tiga anak tidak bisa masuk. Saya mau beristirahat di mana kalau seperti itu. Makanya, saya merusak,” ujar Rahman.

Terkait dengan laporan ini, Rahman mengaku tidak mempersoalkan. Ia pun pasrah dengan upaya hukum yang ditempuh ibu kandungnya tersebut.

“Saya ikhlas. Saya sudah meminta maaf tetapi tidak dimaafkan,” ucapnya.

Baca Juga:
JNE Bantah Timbun Beras Bantuan Presiden, Hotman Paris: Dikubur Beras yang Rusak

Merespon hal itu, Kapolsek Mataram Komisaris Polisi Elyas Ericson mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui mediasi dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

“Dari persoalan ini, kami upayakan bisa selesai dengan damai dengan menempuh jalur RJ (restorative justice),” kata Elyas di Mataram. [ANTARA]

Pos terkait