Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Keluarkan Fatwa Uang Panai, Mubah ?, Ini Alasannya

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA (kedua dari kiri), Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA (baju merah), Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA (peci putih) saat merilis Fatwa Uang Panai.

MAKASSAR – pantau24jam.com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang Uang Panai. Fatwa nomor 02 tahun 2022 tentang uang panai dirilis di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Kota Makassar. Sabtu, 2/7/2022 sore.

Bagi yang jomblo dan ingin melangkah ke jenjang pernikan wajib mengetahui tentang uang panai. Uang panai merupakan pemberian uang atau barang lainnya dari calon mempelai pria ke mempelai wanita. Terlebih, jika nominalnya mencapai ratusan juga bahkan milliaran rupiah.

Fatwa MUI Uang Panai

Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin, mengatakan uang panai hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Selama tidak ada pihak yang diberatkan.

“Kesimpulannya, uang panaik itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan uang panai, yang ada itu Alkuf’uh (artinya) kesetaraan,” ujar Prof Najamuddin.

Ia pun menegaskan, kehadiran tradisi uang panai di kalangan masyarakat Bugis – Makassar, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

“Yang kedua, uang panai itu jangan menjadi penghalang untuk terjadinya proses perkawinan,” ujar KH Najamuddin.

Ketiga, janganlah uang panai itu mempersulit proses perkawinan. Terkait batasan minimal atau maksimal nominal uang panai, MUI tidak mengatur hal tersebut.

“Nilai uangnya tidak ditetapkan standar minimal dan standar maksimal, yang penting diserahkan kesepakatan kepada kedua belah pihak,” ungkapnya.

Berikut Fatwa MUI Sulsel terkait uang panai

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
  2. Prinsip syariah dalam uang panaik adalah:

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

  1. Untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
  2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.
  3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Andiz / Red / Tribuntimur

Pos terkait