Jangan Khawatir, Jamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja pada Wartawan

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin.


JAKARTA, Pantau24jam.com, – Ini kabar baik. Kalangan pekerja media, khususnya wartawan, dipastikan mendapat jaminan keselamatan saat menjalankan tugasnya. Untuk itu wartawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
“Setiap pekerja tentunya perlu mendapat jaminan keselamatan kerja, begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan,” ujar Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin. 
Untuk itu, wartawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bakal bebas biaya saat menjalani perawatan ketika terlibat kecelakaan saat bekerja. 
Muhyidin menyampaikan hal itu dalam diskusi bertema ‘Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan’ yang diselenggarakan secara virtual oleh suaramerdeka.id pada Selasa (28/12/2021). 
“Kalau terjadi resiko kecelakaan kawan-kawan sudah menjadi peserta BP Jamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total,” jelas Muhyidin. 
Muhyidin menyebut bahwa BP Jamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. 
Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa. 
“Ketika ada resiko kecelakaan bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total,” kata Muhyidin. 
Meski begitu, Muhyidin tidak menampik bila ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek. 
Biasanya, lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BP Jamsostek, dan tentu warga akan menombok terlebih dahulu biaya pengobatan. 
Namun, Muhyidin menyebut biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek. 
“Bisa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhyidin. 
Untuk itu, guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak agar wartawa menggunakan kartu BP Jamsostek Ketenagakerjaan dengan baik. 
“Saya sarankan saja gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis,” kata Muhyidin. 
Diskusi tersebut juga menghadirkan narasumber pengamat komunikasi publik Andi Andrianto, Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti dan Pemred suaramerdeka.id Yuli Syamsudi Suyuti. (tb)

Pos terkait