Mahkamah Agung AS Tolak Blokir UU Aborsi Texas

Ket Foto : Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak pemblokiran Undang-undang Texas terkait aborsi pada Jumat (10/12) waktu AS. (Pixabay/condesign)

Pantau24jam.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak pemblokiran Undang-undang Texas terkait aborsi pada Jumat (10/12) waktu AS. UU itu melarang sebagian besar aborsi setelah janin berusia enam minggu.

Bacaan Lainnya

Dalam kurun waktu tersebut, detak jantung janin sudah terdeteksi. Namun, banyak perempuan bahkan belum menyadari dirinya hamil dalam waktu tersebut.

Undang-undang tersebut merupakan aturan paling ketat yang disahkan di Amerika Serikat sejak aborsi menjadi hak konstitusional hampir lima dekade lalu.

Delapan dari sembilan hakim di pengadilan setuju tuntutan hukum yang diajukan penyedia aborsi untuk melawan aturan itu bisa dilanjutkan di pengadilan federal.

Ketua Hakim John Robert mengaku prihatin soal hukum Texas. Namun, cara ini disebut sebagai salah satu langkah untuk menghindari peninjauan kembali atas putusan tersebut.

“Mengingat efek mengerikan yang sedang berlangsung dari undang-undang negara bagian, Pengadilan Distrik harus menyelesaikan litigasi ini dan memberikan bantuan yang sesuai tanpa penundaan,” kata Roberts dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 11 Desember 2021.

Putusan itu muncul usai mayoritas kelompok konservatif di pengadilan menunjukkan kecenderungan pembatalan Roe v Wade, dalam kasus lain.

Roe v wade merupakan keputusan penting pada 1973 yang menyatakan akses aborsi adalah hak konstitusional. Aturan ini juga menjamin hak perempuan melakukan aborsi sampai sekitar 22 hingga 24 minggu usia kehamilan.

Menanggapi keputusan MA Amerika, para pendukung hak-hak aborsi mengaku prihatin, termasuk Presiden AS Joe Biden, yang menegaskan komitmennya terhadap hak aborsi.

“Saya akan selalu mendukung perempuan untuk melindungi dan membela hak konstitusional mereka yang sudah lama diakui,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, kelompok yang mengadvokasi hak-hak perempuan, Whole Woman’s Health, juga turut buka suara.

“Keputusan hari ini tidak menyenangkan. Itu tidak adil, kejam dan tak manusiawi,” ujar Presiden dan CEO Whole Woman’S Health, Amy Hagstrom Miller seperti dikutip AFP.

UU yang membatasi aborsi telah disahkan di sejumlah negara bagian Amerika. Namun, aturan itu ditolak di pengadilan karena bertentangan dengan Roe v. Wade.

Senat Texas Bill 8 (SB8) melakukan upaya berbeda dengan memberi hak masyarakat untuk menuntut dokter yang melakukan aborsi atau siapapun yang memfasilitasi mereka, jika detak jantung dalam rahim sudah terdeteksi.

Mereka bisa dikenai sanksi sebesar US$10 ribu jika kedapatan melakukan hal tersebut.

Hakim Sonia Sotomayor dan dua hakim liberal lain, mengatakan pengadilan harusnya turun tangan untuk memblokir UU Texas.

“Pengadilan seharusnya mengakhiri kegilaan ini beberapa bulan yang lalu, sebelum SB8 pertama kali berlaku,” katanya.

UU itu, lanjutnya, mengancam penyedia layanan aborsi dengan nominal ganti rugi yang tidak terbatas. Banyak klinik di Texas tak lagi beroperasi karena takut akan tuntutan hukum yang ada.

Pada September lalu, menurut studi Universitas Texas, jumlah aborsi di negara bagian itu turun menjadi 2.100 padahal sebelumnya di angka 4.300. (CNNI/MC)

Pos terkait