Sopir Taksi Online Pelaku Perampokan dan Penculikan Diringkus Polisi

Ket Foto : Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menginterogasi tersangka, Jumat (26/11/2021).

Pantau24jam.com – Seorang sopir taksi online di Kota Medan, Nicholas Lesmana Tarigan (30) diduga telah merencanakan aksi perampokan dan penculikan terhadap penumpangnya, Graciella Chandra (22) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut berdasarkan sejumlah fakta bahwa dalam profesinya sebagai sopir taksi online pelaku yang berplatform salah satu aplikasi, Nicholas menggunakan plat nomor kendaraan yang berbeda dengan yang didaftarkan.

“Kalau identitas aplikasi sesuai, namun kendaraan berbeda. Jadi, korban dijemput dari lokasi penjemputan dan hendak menuju ke salah satu mall di Kota Medan,” ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Jumat, 26 November 2021.

Dalam aksinya, tersangka nekat merampok seorang wanita yang menjadi penumpangnya, Graciella Chandra di Jalan Samanhudi/Multatuli, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Korban dicekik, diikat, dijambak dan mulutnya disumpal. Harta benda milik korban seperti uang, HP dan ATM dirampas pelaku. Korban berhasil selamat setelah memberanikan diri melompat dari mobil Toyota Rush silver BK 1553 XX yang dikemudikan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ET)

Pos terkait