Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dari Tanjung Balai, 1 Senpi Disita

Ket Foto : Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

Pantau24jam.com – Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dari Tanjung Balai. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit senjata api jenis revolver serta menangkap delapan orang pelaku, satu diantaranya wanita.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, 20 Oktober 2021.

Dikatakan Riko, adapun para pelaku yang ditangkap yakni masing-masing berinisal S, GS, MJ, SNU, I, FS dan EA.

“Penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo,” katanya.

Dari situ ada satu tersangka berinsial S yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. 

“Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya. Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan.

 

Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I, dari pelaku itu barang bukti diamankan 9,12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS dan EA warga Kabupaten Batu Bara.

“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Kombes Riko Sunarko.

Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras.

“Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (MC/Red)

Pos terkait