Lembaga MP3C Harapan Besar Petani Padi Pandanwangi di Tatar Santri

Lembaga MP3C Harapan Besar Petani Padi Pandanwangi di Tatar Santri


CIANJUR: Keberadaan Lembaga MP3C (Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur) memberikan secercah harapan bagi para petani dan praktisi serta pemerhati varietas Padi Pandanwangi di Tatar Santri Kabupaten Cianjur Jawa Barat. 

Bacaan Lainnya

Padi Pandanwangi sendiri merupakan jenis Padi Istimewa yang menjadi ikon dan kebanggaan rakyat serta  Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur sejak dahulu. Padi Pandanwangi sekaligus sebagai kearifan lokal yang hanya tumbuh di sekitaran Kaki Gunung Gede yang menjorok ke arah timur. Padi Pandanwangi sendiri hanya tumbuh di tujuh kecamatan di sekitaran kaki Gunung Gede, yakni Gekbrong, Warungkondang, Cugenang, Cianjur, Cilaku, Cibeber, dan Campaka dengan ketinggian tanah berkisar 350-650 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

Masa tanam Padi Pandanwangi sendiri membutuhkan waktu lebih kurang enam bulan, dalam satu tahun hanya bisa menikmati dua kali masa panen saja. Berbeda dengan varietas padi jenis lain yang bisa tiga kali panen dalam satu tahun. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Drs. Rizal Paris Pengurus teras MP3C yang juga Wakil Dekan III Fakultas Sains Terapan (Faster) Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.     

“Padi Pandanwangi sendiri membutuhkan waktu lebih kurang enam bulan, dalam satu tahun hanya bisa menikmati dua kali masa panen saja. Berbeda dengan varietas padi jenis lain yang bisa tiga kali panen dalam setahun. Kami dari Pengurus MP3C akan senantiasa bergandengan tangan dengan para petani Padi Pandanwangi Cianjur untuk terus mempertahankan kualitas padi tersebut. Komunikasi dan pembinaan terus kami lakukan dengan para petani.” tuturnya dengan nada optimis.

Kehadiran MP3C selama lebih kurang lima tahun berjalan, menjadi harapan besar bagi para petani dan pelestari Padi Pandanwangi di Kab. Cianjur selama ini. Selain sebagai kearifan lokal Cianjur, keberadaan Padi Pandanwangi juga diharapkan mampu mengangkat derajat ekonomi dan sosial para petaninya. Lebih dari itu, diperlukan regulasi yang tegas dari pemerintah daerah dan segenap komponen pemerintahan daerah Cianjur untuk terus membudidayakan Padi Pandanwangi agar tetap terjaga kualitasnya dan dapat dinikmati oleh semua kalangan.

“Masih terbuka lahan untuk membudidayakan Padi Pandanwangi, saat ini baru 40-50 hektar dari potensi budidaya 2500-3500 hektar, dengan asumsi persatu kecamatan 500 hektar dikalikan tujuh kecamatan yang dijadikan sentra penanaman Padi Pandanwnangi selama ini. Selain itu dalam jangka waktu dekat ini MP3C akan membentuk Tim Pembela Hukum Petani (TPHP) Cianjur yang diketuai Nurdin Hidayatullah, SH. Padi Pandanwangi harus tetap mewangi hingga nanti-nanti.” tegas Rizal Paris mengakhiri. (Rimba Raya)

Pos terkait