Bupati Toraja Utara Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3

Bupati Toraja Utara Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3

TORAJA UTARA – Sehari setelah ditetapkannya kembali kabupaten Toraja Utara sebagai wilayah penerapan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri 37 tahun 2021, Bupati Toraja Utara kembali menerbitkan Surat Edaran Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (24/8/2021). 

Bacaan Lainnya

Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah melalui rapat bersama hari ini di pusat kantor bukit Marante antara Forkopimda dan Satgas Covid-19 yang dihadiri oleh 21 Camat, dan pengurus APDESI. 

Dalam penyampaiannya, Wabup Toraja Utara Frederik V. Palimbong mengatakan jika semua kegiatan sosial kemasyarakatan merujuk ke Inmendagri 37 tahun 2021 pada diktum kesembilan. 

Dan juga menekankan agar tim satgas di setiap kecamatan hingga kelurahan lembang benar benar memantau kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan.

“Anggaran segera di realisasikan karena realisasi anggaran baru 7 – 8 persen. Untuk itu jika sudah cair maka tidak ada lagi alasan posko satgas COVID-19 bahwa tidak kerja”, tandas Wabup Frederik V. Palimbong. 

Sementara, Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati juga menegaskan bahwa jika perencanaan anggaran sudah benar dari awal maka tidak akan salah di proses pencairan tapi jika realisasi pencairan tidak terlaksana sudah jelas itu ada yang salah pada perencanaannya. 

“Pertanggung jawaban penggunaan anggaran itu juga tidak akan susah atau bermasalah, jika perencanaan penggunaan sudah sesuai peruntukannya. Marilah kita bekerja sesuai tugas tanggung jawab masing masing”, kata Yudha Wirajati

Sementara Ketua Pengadilan Tana Toraja menekankan agar data perkembangan covid-19 setiap saat terupdate serta harus sinkron. Juga di tekankan adanya program ketahanan pangan. 

Diketahui jika Surat Edaran Bupati Toraja Utara nomor 1.381/VIII/2021, tersebut mulai berlaku 24 Agustus sampai 6 September 2021, sejalan dengan masa berlaku Inmendagri 37 tahun 2021.

Terkait penjelasan dan isi Surat Edaran tersebut dapat di download pada link https://drive.google.com/file/d/1PTzdsovpy2z4AA-JrZMNJd53QyjBZIOL/view?usp=drivesdk.

(SL) 

Pos terkait