KPU Diperintahkan Tetapkan Erik Ritonga-Ellya Siregar Jadi Bupati dan Wabup Labuhanbatu

KPU Diperintahkan Tetapkan Erik Ritonga-Ellya Siregar Jadi Bupati dan Wabup Labuhanbatu

Ket Foto : Ketua MK Anwar Usman. (Antara)

Pantau24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu pada 19 Juni 2021. Selain itu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan dengan menetapkan pasangan Erik Ritonga-Ellya Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.

Bacaan Lainnya

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan Nomor 141-PHP.Bup-XIX/2021 menyatakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Permohonan sengketa ini kembali dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar. Keduanya telah memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra dkk.

“Menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021 bertanggal 3 Juni 2021,” kata Anwar saat membacakan putusan secara daring, dilansir dari inews.id, pada Jumat (30/7/2021).

MK menetapkan hasil akhir perolehan masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Labuhanbatu 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan termohon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca-putusan MK Nomor 58/PHP.BUP- XIX/2021.

Pasangan Nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idliansyah Harahap memperoleh 19.552 suara. Pasangan nomor urut 2 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memeroleh 88.381 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memeroleh sebesar 88.298 suara. Lalu pasangan nomor urut 4 Abd Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara. 

Pasangan nomor urut 5 Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.734 suara. Total keseluruhan jumlah perolehan suara sah sebesar 237.314.

Dengan adanya putusan ini, MK menyatakan batal Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 70/ PL.02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 bertanggal 2 Mei 2021.

“Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020 sesuai dengan amar putusan nomor 3 di atas,” ujarnya.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini,” kata Anwar. (II/MC)

Pos terkait