Bandara Kualanamu Deli Serdang Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Bandara Kualanamu Deli Serdang Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Ket Foto : Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang memberlakukan ketentuan perjalanan Domestik. (INT)

Pantau24jam.com – Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara telah melaksanakan aturan perjalanan domestik bagi calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu.

Bacaan Lainnya

Executive General  Manager Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021. 

Calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis,” ujarnya, dilansir dari kompas.tv, pada Kamis, 29 Juli 2021.

Heriyanto menjelaskan, kemudian mengisi E-HAC Indonesia. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK dan KTP).

Adapun sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

“Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (KT/MC)

Pos terkait