JENEPONTO – pantau24jam.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto. Jalan. Sultan Hasanuddin – Bonto Sunggu. Jumat, 28/5/2021
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Gilang Gemilang mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim pada bulan Febuari 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berupa sabu dengan berat 4,502 gram, alat isap bong, pirex, korek dan handphone.
Barang bukti lainnya adalah senjata tajam berupa badik, parang, pakaian, celana, kartu joker serta barang bukti lainnya.
“Kalau pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 4,502 gram untuk 12 perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Sedangkan perkara lainnya sebanyak 8 perkara diantaranya pemerkosaan, penganiayaan dan judi”, terang mantan Kasubsi Pratut Pidum Kejari Samarinda.
Untuk barang bukti pakaian, sebut dia, dari hasil tindak asusila atau pemerkosaan terhadap anaknya sendiri selama 3 tahun.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan di blender.
“Kalau yang pakaian sebagian ada dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua sendiri terhadap anaknya selama tiga tahun,” terangnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hary Surachman, Kanit Tipikor Reskrim Polres Jeneponto Ipda Rahmat Saleh, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto dan insan Pers.
Karpas / Andiz