LBH Papua Akan Menggugat Telkom Ke Pengadilan, Jika Tidak Menjawab Somasi

PAPUA – pantau24jam.com. Publik jayapura dikejutkan dengan terputusnya jaringan internet sejak tanggal 30 April 2021 sampai sekarang.

“Terlepas dari apapun alasan penyebab terputusanya jaringan internet dikawasan jayapura dan sekitarnya tentunya atas kondisi itu telah melahirkan sekian kerugian yang dialami oleh seluruh konsumen jaringan internet yang berdomisili di kawasan jayapura”, ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay, S.H.,MH. Senin, 24/5/2021.

Pada prinsipnya berkaitan dengan perlindungan konsumen telah diatur secara tegas didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk diketahui bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (pasal 1 angka 2, UU No 8 Tahun 1999)”, terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay, S.H.,MH.

Sementara itu, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (pasal 1 angka 3, UU No 8 Tahun 1999).

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen (pasal 1 angka 4, UU Nomor 8 Tahun 1999).

Dengan berdasarkan pada pengertian konsumen, pelaku usaha dan barang diatas sudah dapat menunjukan bahwa warga penguna jaringan internet di kawasan jayapura adalah Konsumen. Sementara Telkom adalah pelaku usaha internet dan barang adalah jaringan internet.

Dilansir DetikPapua.Com. Untuk diketahui bahwa salah satu warga penguna jaringan internet dikawasan jayapura yang mengalami kerugian adalah LBH Papua yang selama ini mengunakan layanan wifi untuk menopang beberapa kerja-kerja bantuan hukum struktural kepada masyarakat miskin, marjinal dan buta hukum di papua.

“Dengan terputusnya jaringan internet dikawasan jayapura secara langsung menyulitkan LBH Papua untuk mengikuti sidang on line di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura yang diterapkan pasca pandemik covid-19”, tandasnya

Selain itu, LBH Papua juga tidak dapat mengontrol/memantau agenda sidang dari semua kasus yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri melalui website Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura dan tidak dapat mengirimkan atau mendapatkan data-data elektonik untuk kepentingan pembelahan mengunakan layanan sosial media.

Atas kondisi kerugian nyata yang dialami oleh LBH Papua maka pada tanggal 10 Mei 2021, LBH Papua telah melayangkan surat somasi nomor : 140/SK/LBH-P/V/2001, Lampiran : 2 (Bukti Bayar) yang ditujukan Kepada Kepala Telkom Jayapura namun sampai saat ini pihak Telkom belum menjawab surat Somasi itu.

Perlu diketahui bahwa dasar hukum somasi yang dikirimkan LBH Papua didasarkan pada penegasan Pasal 19, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai beriku :

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Sesuai dengan ketentuan diatas maka sudah dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami oleh LBH Papua sebagai konsumen diatas bukan merupakan kesalahan konsumen sehingga Telkom selaku Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya Indonesia dalah Negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 sehingga bagi siapapun yang secara terang-terang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan sesuai dengan asas persamaan didepan hukum maka Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada :

  1. Kepala Telkom Jayapura dilarang membangun berbagai dalil untuk abaikan penegakan UU No 8 Tahun 1999;
  2. Kepala Telkom Jayapura wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Kepala Telkom Jayapura segera jawab somasi LBH Papua yang dikirim pada tanggal 10 Mei 2021 jika Telkom mengabaikannya maka LBH Papua akan Gugat Telkom di Pengadilan dalam rangka melindungi hak-hak konsumen.

“Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih”, pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay, S.H.,MH

Red

Pos terkait