Bahan Bakar Premium Akan Dihapus Untuk Wujudkan Udara Bersih?

JAKARTA – pantau24jam.com. Pencemaran udara saat ini menjadi hal yang patut diprioritaskan. Penurunan kualitas udara bisa menurunkan angka harapan hidup dalam suatu kawasan dalam jangka waktu tertentu. Sebut saja akibat dari pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan.

Hal tersebut memicu beberapa penyakit, yang paling banyak yakni ISPA dan penyebaran radikal bebas. Kondisi ini berbahaya jika terus berlanjut, akan menurunkan tingkat kesehatan dalam lingkungan masyarakat secara bertahap.

Untuk mengatasi penurunan kualitas udara secara signifikan, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk menekan laju emisi gas buang pada kendaraan. Beberapa hal telah diterapkan, diantaranya menekan angka penggunaan kendaraan secara masif khususnya kendaraan roda dua, mengajak masyarakat khususnya didaerah padat dan sibuk untuk menggunakan transportasi publik, dan menggunakan kendaraan dengan emisi rendah.

Selain itu, sejumlah upaya juga dilakukan dengan cara mendapatkan bahan bakar alteratif yang sifatnya emisi rendah dan ramah lingkungan. Hal ini didasari KLHK karena tingginya tingkat penyakit karena akibat dari pencemaran udara. Meski disaat pemberlakuan PSBB karena covid-19 menunjukkan peningkatan kualitas udara dibeberapa kota besar, namun hal itu tidak berbanding dengan penurunan kualitas udara yang tinggi pada periode sebelumnya.

Penurunan kualitas udara akibat emisi gas buang memicu terbitnya Peraturann Menteri KLHK No.20 Tahun 2017 tentang Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut mengatur regulasi tentang tipe emisi M,N,O yang didasarkan pada standar euro 4. Hal tersebut akan segera diterapkan secara maksimal pada beberapa wilayah di Indonesia pada bulan Januari 2021. meski begitu,

Pertamina tetap akan menyalurkan Premium sampai semua regulasi terpenuhi. Seperti diketahui bersama, bahwa masih ada Perpres No. 43 Tahun 2018 yang mengatur tentang kerangka penugasan BPH Migas kepada Pertamina untuk tanggung jawab penyaluran bahan bakar, termasuk premium sampai 2022 pada 514 kabupaten/kota yang ada. Dengan demikian perlu ada revisi Perpres dan itu akan menjadi kewenangan penuh pemerintah.

Ada beberapa perubahan yang signifikan yang akan terjadi dengan upaya mengurangi emisi gas buang kendaraan. Salah satunya dengan pemberlakukan bahan bakar yang sesuai dengan standar euro 4. Itu artinya bahan bakar dengan research octane number (RON) dibawah 91 tidak akan terpakai lagi alias dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Keputusan ini otomatis akan menghapus premium dari peredaran. Diketahui premium hanya memiliki nilai oktan 88. Penerapan ini direncanakan akan diberlakukan pada sektor Jawa, Madura , dan Bali pada Januari 2021, dan selanjutnya akan bertahap diseluruh wilayah yang ada di Indonesia. Jika menilik regulasi yang ada, pemberlakukan bahan bakar dengan RON 91 keatas, mestinya dilakukan sejak terbitnya Permen LHK.

Hal itu pun sejalan dengan program langit biru yang digagas oleh Pertamina. Namun, ada beberapa pertimbangan yang mendasari sehingga pemberlakukan bahan bakar RON 91 keatas tidak diberlakukan sepenuhnya. Penggunaan RON 91 keatas sebenarnya sudah masuk dalam usaha mewujudkan energi bersih. hal tersebut diupayakan dengan mengurangi pengunaan energi fosil dengan tingkat kandungan sulfur yang tinggi.

Salah satu pertimbangan adalah bahan bakar dengan oktan tinggi lebih mahal dari segi harga, meski bahan bakar dengan oktan tinggi punya kontribusi positif terhadap kinerja mesin dan memang ramah lingkungan. Namun hal tersebut menjadi dilematis bagi pemerintah, belum lagi semua jenis kendaraan yang ada juga harus segera menyesuaikan dengan konsep ramah lingkungan untuk menghasilkan emisi gas buang yang rendah.

Pertamina juga melakukan program langit biru untuk mengedukasi masyarakat dalam penggunaan bahan bakar dengan emisi rendah. Program tersebut dilakukan dengan menyediakan bahan bakar Pertalite pada sejumlah SPBU dengan harga yang terjangkau. Meski demikian, Pertalite sebenarnya hanya memiliki oktan 90.

Pemberlakuan bahan bakar RON 91 keatas tentunya akan memiliki manfaat dan dampak tersendiri dalam penerapannya. Namun, yang paling diperlukan adalah kesadaran semua pihak untuk tetap menjaga kualitas lingkungan, tentunya salah satu caranya yakni menekan laju emisi gas buang. Hal tersebut juga merupakan agenda global demi untuk menekan laju perubahan iklim yang tajam.

Red

Pos terkait