Diduga Laporan Berjalan Ditempat Di Polres Maros, Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Pelaku Masih Berkeliaran

MAROS – pantau24jam.com. Adanya keluhan masyarakat kepada kami terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berjalan di Polres Maros LP/253/VII/2020/SPKT/Res Maros dengan pelapor atas nama Marina Ibrahim, di mana kasus ini terkesan berjalan ditempat tanpa ada kejelasan dan terkesan tidak serius untuk mengungkap kasus tersebut.

Mengingat Kasus ini berjalan sejak tanggal 20 juli 2019 namun hingga saat ini belum ada kejelasan padahal kasus tersebut terbilang bukan kasus yang sulit, apalagi bukti-bukti permulaan terbilang sudah cukup. Pelaku masih berkeliaran.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 seharusnya kasus ini sudah dapat dilakukan penetapan tersangka dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

Kabid Hukum Dan Ham IMALAK (IKATAN MAHASISWA AKTIVIS LINTAS KAMPUS) Dandi Samalewa mengatakan.

“Kami khawatir dan menduga kuat adanya penkondisian dalam proses hukum kasus tersebut. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional agar tidak ada penyalahgunaan wewenang”, tegasnya.

Menurut pelapor, ibu Marina Ibrahim mengatakan, ”Saya sudah dijanji-janji tapi sudah empat bulan belum ada kejelasan dan terakhir warkah dan kami pun sebagai pelapor belum diperlihatkan warkah tersebut,” jelas pelapor.

“Sebaiknya Kapolres Maros mengevaluasi kinerja anggotanya dan kami berharap agar kasus diatas segara diatensi demi penegakan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat yang terzolimi”, pungkas Dandi Samalewa.

Fajrin / Andiz

Pos terkait