JAKARTA – pantau24jam.com. Selain rangkap jabatan, Ombudsman juga menemukan ratusan komisaris BUMN ini memperoleh penghasilan ganda. Ombudsman RI mencatat terdapat 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan di tahun 2019 dan mayoritas komisaris tersebut ditempatkan di BUMN yang kinerja keuangannya belum baik.
“Jadi kalau kita lihat sekian banyak ini (komisaris) menyebar di kebanyakan BUMN yang rata-rata tidak mempunyai pendapatan yang signifikan, belum untung yang bagus. Bahkan beberapa ada yang masih merugi,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual. Ahad, 29/6/2020.
Data dari Ombudsman, orang-orang tersebut diketahui selain menjadi komisaris BUMN juga memasih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
“Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk dan melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi”, terangnya
Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN. Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.
“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya”, tuturnya
Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Angka tersebut 254 di antaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.
Lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.
Lembaga non kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.
Andi Maryam / Andiz