Situasi Terminal Keberangkatan Dan Kedatangan Penerbangan Domestik Di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

MAROS – pantau24jam.com. Situasi perkembangan pelaksanaan SE Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tranportasi Udara selama masa pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 H dan SE Satgas Nasional COVID 19 nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 bertempat di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin. Ahad, 14/6/2020 pukul 24.00 s.d 14.00 Wita

Terminal Keberangkatan dan Terminal Kedatangan (area dropzone, loby keberangkatan, area check-in, Basement dan ruang tunggu lantai 2, pick up zone) Termonitor situas terpantau aman dan terkendali.

Pelaksanaan Posko Covid-19 di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin beranggotakan unsur Angkasa Pura I, KKP Kelas I Makassar, instansi terkait serta berkoordinasi dengan Satgas COVID 19 di Propinsi Sulsel.

“Selama Operasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali dibuka pertanggal 8 Mei 2020 dimana bertujuan memastikan airlines melaksakan SE gugus tugas Nasional Covid 29 No.4 dan mendukung kelancaran atas pelaksanaan Pelaksanaan SE Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020”, ujar Om petugas bandara.

Traffic Data departure dan arrival beserta realisasi berdasarkan rute Airnav Indonesia Cabang MATSC tanggal 13/6/2020 pukul 00.00 s/d 23.59 UTC, Total traffic adalah 86 yang terdiri dari 44 Departure dan 42 Arrival .

“Sebaran traffic bervariasi antara 0 sampai dengan 10 traffic perjam dan tidak melampaui NAC yang telah ditetapkan. Peak hour terjadi pada pukul 07.00 – 07.59 dengan jumlah 10 traffic yang terdiri dari traffic 8 departure dan 2 traffic arrival”, jelasnya

Penerbangan Reguler, Charter Flight dan Cargo sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Adapun proses keberangkatan yang harus dilakukan oleh pihak operator penerbangan dan calon penumpang pesawat rute domestik di periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 70% dari total kapasitas kursi pesawat. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan.

“Dalam proses keberangkatan calon penumpang harus melalui Posko Covid 19 di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin. untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, sebelum pengambilan boarding pass di counter operator penerbangan”, terangnya

Situasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, secara umum terpantau aman terkendali.

Pembentukan Posko Gugus Tugas COVID-19 sebagai tindak lanjut SE Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tranportasi Udara selama masa pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 H dan SE Satgas Nasional COVID 19 nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan COVID 19.

“Adapun dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19”, imbuhnya

Dalam pemeriksaan suhu tubuh melalui thermol scanner, tidak ditemukan adanya penumpang yang suhu tubunya diatas 38 derajat celsius. Pungkasnya.

Andiz / Karaeng Pasang

Pos terkait