BANTAENG – pantau24jam.com. Penerimaan BLT merupakan kewajiban sebagai pemerintah desa untuk meyalurkan bantuan khusus yang betul-betul layak mendapatkannya.
“Yang jelas sudah terdata melalui kepala dusun, saya laporkan data sesuai dengan fakta di lapangan tersebut. Sehingga yang menerima bantuan betul- betul di manfaatkan untuk kebutuhan sandan dan pangan”, ujar Kades Sandan Pangan Kasman S.Pdi Kamis, 21/5/2020.
Belanjakan untuk kebutuhan pokok misalnya beras, ikan dan sayuran. Olehnya itu yang mendapatkan bantuan diharapkan bisa di menutupi kebutuhan hidup selama sebulan, dan nantinya akan diberikan BLT selama 3 bulan.
“Semua ini sudah ada aturanya dari pemerintah pusat dan pemkab Bantaeng dan tidak bisa dobel penerimaan bantuan, ada yang dapat BLT. PKH dan bantuan sosial lainnya yang terdampak covid-19”, terang Kades Bonto Marannu.
Penerimaan BLT desa Bonto Marannu sebanyak 138 KK disaksikan Camat Ulu Ere, Pegawai Bank BPD, staf Kejari, para Kepala Dusun dan Aparat Desa.
Ikbal R / Kr Pasang