Legal Officer Koperasi Agro Mandiri Utama, Resmi Melaporkan Media sinyaltajam.com Ke Dewan Pers

MAKASSAR – pantau24jam.com. Legal Officer Koperasi Agro Mandiri Utama Safriadi resmi melaporkan media sinyaltajam.com ke Dewan Pers atas pemberitaan Koperasi Agro Mandiri Utama yang tanpa klarifikasi dan Hak Jawab yang tidak dimuat.

Safriadi merasa pemberitaan tersebut merugikan pihak Agro Mandiri Utama, laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke dewan Pers. Selasa, 19/5/2020 pukul 14.00 Wita

“Terlebih dalam pemberitaannya, beberapa hari yang lalu Sinyaltajam.com tak ada satu pun menyertakan klarifikasi Pihak Koperasi Agro Mandiri Utama”, ujar Safriadi.

“Kita ingin Dewan Pers menguji dua berita di media sinyaltajam.com, apakah sudah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik”, terang legal officer KAMU Safriadi.

Safriadi menjelaskan, Dua berita yang dilaporkan ke Dewan Pers, pertama, berjudul ‘Diduga Salurkan Bibit Jagung Kadaluarsa, Koperasi KAMU Rugikan Petani Dewan Minta Kejelasan Pemkab.

Berita tersebut diketahui ditayangkan di portal berita Sinyaltajam.com pada 14 Mei 2020. Dalam berita itu, pihak Koperasi Agro Mandiri Utama disebut merugikan Petani dan legalitas Koperasi Agro Mandiri Utama tidak jelas tanpa pihak Redaksi Sinyaltajam.com melakukan Klarifikasi kepada pihak kami.

Kemudian, berita kedua di rubrik dan hari yang sama berjudul ‘Tidak Perlihatkan SK Kementrian, Bantah Salurkan Bibit Jagung Kadaluwarsa’. Di berita kedua itu, Sebenarnya hak jawab Pihak Koperasi Agro Mandiri Utama tetapi pihak Redaksi Sinyaltajam.com tidak menerbitkan hak jawab pihak Koperasi Agro Mandiri Utama secara utuh.

“Bahkan susunan kalimat hak jawab pihak Koperasi Agro Mandiri Utama di ganti oleh pihak media Sinyaltajam.com dengan bahasa sesuai keinginan Redaksi dan Itu sangat merugikan kami”, jelas Safriadi

Menurutnya, langkah pelaporan ke Dewan Pers ini bukan merupakan upaya mengkriminalisasi media, melainkan bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Safriadi mengatakan, langkah yang diambil sudah sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menerangkan jika terjadi sengketa pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers.

Kami minta kepada pihak Dewan Pers untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas media tersebut agar dapat memastikan bahwa berita-berita yang ditangkap merupakan produk Jurnalis sebagaimana peraturan-peratuan yang berlaku.

“Kami tunggu hasil dari dewan pers setelah itu kami pastikan akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain tegasnya”, pungkasnya.

Legal Officer Koperasi Agro Mandiri Utama Safriadi

Andiz / Kr Pasang

Pos terkait