Sat Narkoba Bekuk Sindikat Narkoba, Satu Dihadiahi Timah Panas Oleh Polres Serdang

SERDANG – pantau24jam.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang bedagai berhasil menangkap Empat sendikat narkoba dalam waktu sehari.

Tiga diantara tersangka itu di bekuk di perbaungan dan satu tersangka di tangkap di Percut Sei Tuan, Jum’at 17/02/2020

Dari tangan keempat tersangka itu, Polisi berhasil menyita yang diduga narkoba jeni sabu seberat 15,60 Gram.

Ke empat pelaku, satu diantaranya di tembak yakni SARJUN (40) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang

Sarjun ditembak dikarenakan melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata Petugas, Sedangkan tiga diantaranya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan.

penangkapan berawal dari DENI EGI TRISNADI alias EGI (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Egi di tangkap di depan SMAN 1 di lingkungan III kel Batang kec. Perbaungan dan polisi berhasil menyita dari tangan tersangka satu bua dompet hitam dan satu bua plastik kecil berisikan krital bening dengan berat 0,80 gram yang diduga sabu.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingk.III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka karman ditangkap polisi dengan barang bukti 1,50 gram yang diduga Sabu di sebuah rumah kost Angga Water III Kel.Batang Terap Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai

selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berahasil menagkap tersangka JUNE TARIGAN alias JUNED (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai

Tersangka juned ditangkap di Lingk. Juani Kel. simpang Tiga pekan Kec. Perbaungan dengan barang bukti dua helai plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan 2,00 gram

Sedangkan dari tersangka Sarjun Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (Dua) plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.50 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba perbaungan- Percut sei tuan berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu, kita kembangkan ke tersangka Karman dengan barang bukti 1,50 gram, tersangka Juned kita tangkap di Lingkungan Juani, Kel.Simpang III Pekan, Kec.Perbaungan,Kab.Serdang Bedagai barang bukti sabu dengan berat 2.00 gram”, ungkap Kapolres Selasa (18/02/2020)

Kapolres menambahkan dan berkata, Dari hasil introgasi ketiga pelaku menerangkan bahwa pelaku mata rantai penjualan narkoba, mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar yang beralamat di Percut Sei Tuan.

“kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan kita lakukan Under Cover Buy, dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu 11,30 Gram”, beber Kapolres

“Masyarakat sekitar rumah tersangka sarjun berusaha menghalang halangi penangkapan tersebut dan karna mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut Senjata Api petugas terhadap Tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur”, pungkasnya

Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.

“Para Pelaku Kita jerat dengan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun”, tutupnya.

Rh

Pos terkait